Perbedaan Obat Generik dan Paten

Obat Generik dan obat Paten pasti sudah sering didengar, namun  kebanyakan orang masih bingung apa itu obat generik dan paten, bahkan dikalangan tenaga medispun masih ada yang belum paham. banyak pertanyaan "kok harganya berbeda jauh padahal isi kandunganya sama?" ; "gimana khasiatnya, apakah sama?'. Dibawah ini akan diuraikan perbedaanya :

PENGERTIAN OBAT GENERIK, PATEN DAN OBAT GENERIK BERMERK
Obat Paten :
Adalah hak paten yang diberikan kepada industri farmasi pada obat baru yang ditemukannya berdasarkan riset Industri farmasi tersebut diberi hak paten untuk memproduksi danmemasarkannya, setelah melalui berbagaii tahapan uji klinis sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional. Obat yang telah diberi hak paten tersebut tidak boleh diproduksi dan dipasarkan dengan nama generik oleh industri farmasi lain tanpa izin pemilik hak paten selama masih dalam masa hak paten.
Berdasarkan UU No 14 tahun 2001, tentang Paten, masa hak paten berlaku 20 tahun (pasal 8 ayat 1) dan bisa juga 10 tahun (pasal 9). Contoh yang cukup populer adalah Norvask. Kandungan Norvask ( aslinya Norvasc) adalah amlodipine besylate, untuk obat antihipertensi. Pemilik hak paten adalah Pfizer. Ketika masih dalam masa hak paten (sebelum 2007), hanya Pfizer yang boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine. Bisa dibayangkan, produsen tanpa saingan. Harganya luar biasa mahal. Biaya riset, biaya produksi, biaya promosi dan biaya-biaya lain (termasuk berbagai bentuk upeti kepada pihak-pihak terkait), semuanya dibebankan kepada pasien.
Setelah masa hak paten berakhir, barulah industri farmasi lain boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine dengan berbagai merek. Amlodipine adalah nama generik dan merek-merek yang beredar dengan berbagai nama adalah obat generik bermerek. Bukan lagi obat paten, lha wong masa hak paten sudah berakhir. Anehnya, amlodipine dengan macam-macam merek dan kemasan harganya masih mahal, padahal yang generik haraganya sekitar 3 ribu per tablet.
Obat generik :
Adalah nama obat yang sama dengan zat aktif berkhasiat yang dikandungnya, sesuai nama resmi International Non Propietary Names yang telah di tetapkan dalam Farmakope Indonesia. Contohnya: Parasetamol, Antalgin, Asam Mefenamat, Amoksisilin, Cefadroxyl, Loratadine, Ketoconazole, Acyclovir, dan lain-lain. Obat-obat tersebut sama persis antara nama yang tertera di kemasan dengan kandungan zat aktifnya. (Obat jenis ini biasanya dibuat setelah masa hak paten dari suatu obat telah berakhir dan menggunakan nama dagang sesuai dengan nama asli zat kimia yang dikandungnya)
Obat Generik Bermerk :
Adalah obat generik tertentu yang diberi nama atau merek dagang sesuai kehendak produsen obat. Biasanya salah satu suku katanya mencerminkan nama produsennya. Contoh: natrium diklofenak (nama generik). Di pasaran memiliki berbagai nama merek dagang, misalnya: Voltaren, Voltadex, Klotaren, Voren, Divoltar, dan lain-lain.
Nah, jelaslah bahwa obat generik bermerek yang selama ini dianggap obat paten sebenarnya adalah obat generik yang diberi merek dagang oleh masing-masing produsen obat. Dan jelas pula bahwa pengertian paten adalah hak paten, bukan ampuh hanya karena mahal dan kemasannya menarik.

OBAT GENERIK DAN PATEN
BAGAIMANA KHASIATNYA?
Keduanya sama dalam hal dosis penggunaan, efek obat, efek samping, cara pemberian, risiko, keamanan dan kekuatan dari obat tersebut. Zat aktif yang terkandung dalam obat generik pun sama dengan obat paten. Meskipun demikian, obat-obat tersebut terlihat berbeda atau memiliki bahan-bahan tambahan (inaktif) yang berbeda, seperti zat pengisinya atau pewarna, bentuk, rasa, dan kemasan. Yang pasti dalam hal standart kekuatan obat, kualitas, dan kemurnian obat haruslah sama. Setidaknya untuk obat-obat yang telah disetujui oleh FDA (Food and Drug Administration), standar ini haruslah dipenuhi.
KENAPA OBAT PATEN LEBIH MAHAL?
Hal ini terjadi karena obat paten mempunyai biaya tambahan yang akan digunakan dalam penelitian dan proses merancang obat, clinical trials, pemasaran, dan promosi/iklan. Obat generik tidak memerlukan biaya untuk hal-hal ini sehingga dapat dijual di pasaran dengan harga yang jauh lebih murah.

Jadi jika kedua jenis obat ini tidak memiliki perbedaan bermakna dalam hal khasiat, maka seharusnya tidak ada lagi yang membeda-bedakan obat generik dan obat paten. Kembali lagi ke keputusan pemberian obat, diserahkan sepenuhnya ke tangan dokter, dan pasien berhak untuk meminta obat generik atau Paten.
 



Previous
Next Post »